For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 5/2012 · Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:9 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date-
Publication Date09 Januari 2012
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pembentukan Kabupaten Melawi berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame oleh pemerintah tanpa sponsor, reklame melalui media tertentu (internet, televisi, radio, warta harian, dll.), reklame sementara pada kendaraan dari luar daerah, label produk, nama pengenal usaha/profesi, reklame non-komersial pada kendaraan, dan reklame untuk kepentingan pendidikan/sosial non-komersial.

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame (jika diselenggarakan pihak ketiga) atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame (jika diselenggarakan sendiri). NSR dihitung berdasarkan Nilai Strategis Lokasi (NSL), luas media reklame, satuan harga reklame, dan jangka waktu pemasangan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis reklame (misalnya, 10% untuk papan/billboard, 5% untuk stiker/selebaran, 20% untuk reklame berjalan/udara/apung/suara, 15% untuk film/slide/peragaan).

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat terutangnya pajak, pendaftaran dan pelaporan wajib pajak, tata cara pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan/keringanan/penghapusan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus (kerahasiaan), penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.