For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 3/2018 · Permenhan No. 3 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2018Publication Date:12 Februari 2018
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeSusunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date27 Februari 2018
Publication Date12 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan dengan menata kembali susunan dan tata kerja jabatan fungsional tertentu dan umum. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Jabatan fungsional diatur dalam dua kategori: Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum. Jabatan Fungsional Tertentu meliputi berbagai profesi kesehatan seperti dokter, apoteker, perawat, dan lainnya, yang tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Umum mencakup tugas administratif di berbagai unit organisasi rumah sakit. Peraturan ini juga mengatur tunjangan jabatan dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)