Undang-Undang ini mengatur tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009 menjadi dasar pertanggungjawaban, terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca Pemerintah Pusat, Laporan Perubahan Ekuitas Dana, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp848.763.235.195.483, sedangkan Realisasi Belanja Negara adalah sebesar Rp937.382.019.569.767, sehingga terjadi Defisit Anggaran sebesar Rp88.618.784.374.284 yang ditutup dengan pembiayaan sebesar Rp112.583.311.415.415, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp23.964.527.041.131. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009 mencatat Aset sebesar Rp2.122.897.478.369.313 dan Kewajiban sebesar Rp1.681.708.394.583.363, sehingga Ekuitas Dana sebesar Rp441.189.083.785.950. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menerapkan sistem pemberian imbalan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.