For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2010

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Also known as: UU 7/2010 · UU No. 7 Tahun 2010 · UU Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:28 September 2010Publication Date:28 September 2010
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 September 2010
Publication Date28 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009.

Undang-Undang ini mengatur tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009 menjadi dasar pertanggungjawaban, terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca Pemerintah Pusat, Laporan Perubahan Ekuitas Dana, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp848.763.235.195.483, sedangkan Realisasi Belanja Negara adalah sebesar Rp937.382.019.569.767, sehingga terjadi Defisit Anggaran sebesar Rp88.618.784.374.284 yang ditutup dengan pembiayaan sebesar Rp112.583.311.415.415, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp23.964.527.041.131. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009 mencatat Aset sebesar Rp2.122.897.478.369.313 dan Kewajiban sebesar Rp1.681.708.394.583.363, sehingga Ekuitas Dana sebesar Rp441.189.083.785.950. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menerapkan sistem pemberian imbalan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.

(-)

(-)