For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan

Also known as: PERPRES 28/2015 · PERPRES No. 28 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:10 Maret 2015Publication Date:6 Maret 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2015
Publication Date06 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. 3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Keuangan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan negara, khususnya di bidang keuangan negara, sesuai dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014–2019.

Ketentuan Substansial: Kementerian Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Keuangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan pembiayaan dan risiko. Struktur organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Selain itu, terdapat pula staf ahli yang memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri di berbagai bidang terkait keuangan negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)