on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan
Also known as: PERPRES 28/2015 · PERPRES No. 28 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Keuangan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan negara, khususnya di bidang keuangan negara, sesuai dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014–2019.
Ketentuan Substansial: Kementerian Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Keuangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan pembiayaan dan risiko. Struktur organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Selain itu, terdapat pula staf ahli yang memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri di berbagai bidang terkait keuangan negara.