Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi:
a. Pasal 2, yang mengatur penjabaran APBD berdasarkan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan Tahun Anggaran 2020. Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp. 140.940.101.063,56. Belanja tidak langsung bertambah sebesar Rp 61.885.894.750,02, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 694.919.081.360,16. Belanja langsung berkurang sebesar Rp. 202.825.995.813,58, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 410.780.742.905,62. Surplus/(Defisit) tercatat sebesar Rp. (25.936.083.810,74). Pembiayaan daerah adalah Rp. 25.936.083.810,74, dengan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 37.436.083.810,74 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah adalah Rp. 11.500.000.000,00, yang dialokasikan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 dan pembayaran pokok utang sebesar Rp. 1.500.000.000,00. Jumlah pembiayaan netto adalah Rp. 25.936.083.810,74.
b. Pasal 3, yang mengatur ringkasan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
c. Pasal 4, yang mengatur penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
d. Pasal 5, yang mengatur pelaksanaan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.