Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqoh di Kabupaten Bangka. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, munfiq, mutashoddiq, mustahik, dan amil zakat, serta meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqoh dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah. BAZ dan LAZ bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah, yang meliputi emas, perak, uang, perdagangan, perusahaan, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, pendapatan, jasa, dan rikaz. Pengumpulan zakat dilakukan dengan menerima atau mengambil dari muzakki, dan BAZ/LAZ dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, waris, kafarat, dan sumbangan sosial lainnya. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahik sesuai ketentuan agama, dengan prioritas pada kebutuhan mendesak dan usaha produktif. Pengawasan dilakukan oleh unsur pengawas BAZ dan masyarakat.