For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 4/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:7 Januari 2006
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date07 Januari 2006
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqoh di Kabupaten Bangka. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, munfiq, mutashoddiq, mustahik, dan amil zakat, serta meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqoh dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh Pemerintah Daerah. BAZ dan LAZ bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah, yang meliputi emas, perak, uang, perdagangan, perusahaan, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, pendapatan, jasa, dan rikaz. Pengumpulan zakat dilakukan dengan menerima atau mengambil dari muzakki, dan BAZ/LAZ dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, waris, kafarat, dan sumbangan sosial lainnya. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahik sesuai ketentuan agama, dengan prioritas pada kebutuhan mendesak dan usaha produktif. Pengawasan dilakukan oleh unsur pengawas BAZ dan masyarakat.

1. Setiap Organisasi Pengelola Zakat yang telah ada, wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pengelola zakat yang lalai mencatat atau mencatat tidak benar harta zakat, infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, waris, kafarat, dan sumbangan sosial lainnya diancam kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 30.000.000,-. 2. Petugas BAZ dan LAZ yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bupati dapat memberikan sanksi kepada muzakki yang tidak mengeluarkan zakat sesuai ketentuan agama.