For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

Also known as: PERPRES 46/2022 · PERPRES No. 46 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 April 2022Publication Date:4 April 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 April 2022
Publication Date04 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat. Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan akan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan terkait.

(-)

(-)