For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 4/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2017Publication Date:3 Januari 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date03 Januari 2017
Publication Date03 Januari 2017
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2000 Seri B Nomor Seri 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru kepada Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah peran penting Jamkrida dalam penjaminan kredit bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di Kotabaru, serta perlunya dukungan permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan penjaminan pembiayaan pada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. - Kewajiban Jamkrida untuk menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas penyertaan modal tersebut. - Kemungkinan penambahan dan pengurangan besarnya penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah, serta penarikan seluruh dana penyertaan jika Jamkrida tidak layak beroperasi. - Pembentukan Tim oleh Bupati untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah kepada Jamkrida. - Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)