For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 117 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Also known as: PERPRES 117/2012 · PERPRES No. 117 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 117 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 2012Publication Date:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 2012
Publication Date17 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Kinerja Ganda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lembaga tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki tugas/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas/jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2012. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh lembaga terkait dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang menerima Tunjangan Profesi akan menerima selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi jika Tunjangan Profesi lebih kecil.

(-)

(-)