on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Also known as: PERPRES 117/2012 · PERPRES No. 117 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 117 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lembaga tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki tugas/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas/jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2012. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh lembaga terkait dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang menerima Tunjangan Profesi akan menerima selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi jika Tunjangan Profesi lebih kecil.