on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Desain Logo Arsip Nasional Republik Indonesia dan Cipta Karya Lagu Kearsipan Nasional
Also known as: Perka Arsip Nasional 21/2016 · Perka Arsip Nasional No. 21 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan lomba desain logo Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan cipta karya lagu kearsipan nasional. Lomba ini bertujuan untuk mendapatkan simbol dengan makna filosofis yang merepresentasikan visi dan misi ANRI, serta untuk sosialisasi kelembagaan melalui seni lagu kearsipan nasional.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggambarkan simbol dengan makna filosofis terhadap pengakuan, kebanggaan, inspirasi kepercayaan, kehormatan, kesuksesan, loyalitas dan keunggulan lembaga dengan tujuan merepresentasikan visi dan misi Arsip Nasional Republik Indonesia, serta dalam rangka sosialisasi kelembagaan dan mendukung penyebaran informasi penyelenggaraan kearsipan melalui bidang seni lagu kearsipan nasional yang mampu menyampaikan pesan yang termuat dalam lirik serta harmoni lagu tentang tujuan penyelenggaran kearsipan nasional.
Ketentuan Substansial:
- Persyaratan Peserta: Lomba terbuka untuk umum, Warga Negara Indonesia (WNI), perorangan maupun kelompok, tidak berlaku bagi Pegawai ANRI, panitia, dewan juri dan keluarga dari panitia dan dewan juri; dan tidak dipungut biaya pendaftaran.
- Persyaratan Umum Lomba Desain Logo ANRI: Semua karya yang masuk menjadi hak milik ANRI; Logo yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik ANRI dan jika diperlukan ANRI berhak untuk mengubah baik bentuk, ukuran maupun warna; ANRI berhak memakai Logo tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang; karya Logo yang diterima harus lengkap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan, apabila tidak memenuhi syarat, karya akan didiskualifikasi dan tidak diikutsertakan dalam penilaian; desain Logo ANRI harus merupakan karya orisinal dan belum pernah dilombakan; peserta wajib memenuhi semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku; dan apabila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta harus membebaskan ANRI dari segala beban dan tanggung jawab apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
- Persyaratan Umum Lomba Cipta Karya Lagu kearsipan nasional: Merupakan karya asli bukan jiplakan, belum pernah diikutsertakan pada lomba apapun, kapanpun dan dimanapun, belum pernah dipublikasikan, serta bukan lagu lama yang diaransemen ulang; apabila merupakan karya lebih dari satu orang, harus melampirkan pernyataan dari semua orang/pihak yang terlibat dan menentukan satu orang yang ditunjuk perwakilan; panitia akan menghubungi yang menjadi wakil jika dinobatkan sebagai pemenang untuk diundang pada pembagian hadiah; lagu yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik ANRI dan jika diperlukan ANRI berhak untuk mengubah baik lirik, aransemen atau tempo; ANRI berhak memakai lagu tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang; karya lagu yang diterima harus lengkap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan, apabila tidak memenuhi syarat, karya akan didiskualifikasi dan tidak diikutsertakan dalam penilaian; peserta wajib memenuhi semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku; dan apabila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan maka peserta harus membebaskan ANRI dari segala beban dan tanggung jawab apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
- Kriteria Logo: Logo berupa Logo gram, Logo tipe atau gabungan keduanya; Logo adalah karya asli, bukan jiplakan atau contekan; Logo harus mencantumkan teks Arsip Nasional Republik Indonesia dan harus mengomunikasikan visi dan misi ANRI; penampilan Logo sederhana, mudah diingat dan diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media, baik 2 (dua) dimensi maupun 3 (tiga) dimensi; Logo belum pernah dipublikasikan atau dilombakan; dewan juri dan Arsip Nasional Republik Indonesia berhak melakukan perubahan desain bila diperlukan dan pemenang wajib melakukan revisi perubahan; peserta wajib menyertakan format asli apabila lolos nominasi kepada panitia; panitia dan dewan juri tidak melayani surat menyurat pada pelaksanaan lomba; Logo harus dicantumkan nilai filosofis; dan keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
- Kriteria Lagu: Lagu merupakan satu karya yang dianugerahkan bersamaan dan tidak terpisah; lagu kearsipan nasional memuat konsep dasar tujuan program penyelenggaraan kearsipan nasional; peserta dapat melihat konsep penyelenggaraan kearsipan pada website www.anri.go.id tepatnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; lagu harus memasukkan unsur semangat Indonesia dan bertempo mars; lirik harus menggunakan Bahasa Indonesia menurut Ejaan yang Disempurnakan (EYD); lirik tidak menyinggung, melanggar, mengejek, mencemooh Suku, Agama dan Ras (SARA) dan memuat unsur pornografi; durasi lagu paling cepat 1 (satu) menit, paling lama 3 (tiga) menit dengan file berukuran paling besar 5 (lima) megabyte; karya dikirimkan ke alamat email: [email protected] disertai dengan teks lagu, surat pernyataan, dan surat penunjukan penanggung jawab jika dalam bentuk group; teks lagu, surat pernyataan, dan surat penunjukan penanggung jawab jika dalam bentuk group dipindai dalam format Portable Document Format (PDF); peserta wajib menyertakan rekaman asli, partitur dan teks lirik, apabila lolos nominasi diharapkan untuk mengirimkan partitur/tabulasi; Format lagu dapat berupa Waveform Audio Format (WAV), Motion Picture Experts Group Audio Layer3 (MP3) atau Motion Picture Experts Group Audio Layer4 (MP4). panitia dan dewan juri tidak melayani surat menyurat pada pelaksanaan lomba; dan keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
- Ketentuan Teknis dan Pengiriman File Logo: Peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) alternatif Logo; karya sayembara Logo dikirim dalam format PDF ke alamat email [email protected] dan ditembuskan ke [email protected]; lampiran email disertai Logo dalam format PDF, surat pernyataan dan deskripsi Logo; format surat pernyataan dapat diunduh melalui website www.anri.go.id dan ditandatangani di atas meterai Rp6000,-(enam ribu rupiah); dan file sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak melebihi dari 7 megabyte.
- Ketentuan Teknis dan Pengiriman File Lomba Cipta Karya Lagu kearsipan nasional: Semua karya yang masuk akan menjadi hak milik ANRI; lagu yang telah terpilih sebagai pemenang akan digunakan untuk kegiatan yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Daerah (provinsi/kabupaten/kota), Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi bidang kearsipan di Indonesia; dan format surat pernyataan dapat diunduh melalui website www.anri.go.id dan ditandatangani di atas meterai Rp6000,-(enam ribu rupiah).
- Unsur Penilaian Logo: Orisinalitas karya; relevansi Logo dengan visi dan misi ANRI; unsur estetika; dan pengaplikasian Logo pada berbagai media.
- Hadiah: Satu pemenang utama berhak mendapat hadiah berupa uang tunai Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan sertifikat. Pajak ditanggung pemenang. Pengumuman pemenang akan dipublikasikan melalui website www.anri.go.id. Pemenang akan diundang dalam acara pemberian hadiah dengan biaya akomodasi dan transportasi untuk paling banyak 1 (satu) orang ditanggung oleh ANRI.
- Diskualifikasi: Pemenang dapat dibatalkan atau didiskualifikasikan apabila terbukti bahwa karya baik konsep dan atau visual bukan orisinal, mencontek, meniru; dan terbukti bahwa peserta adalah Pegawai ANRI, keluarga dari panitia atau dewan juri terkait.
- Tim Juri: Tim Juri dalam Lomba desain Logo ANRI dan Lomba Cipta Karya Lagu kearsipan nasional meliputi perwakilan dari ANRI, pakar penata musik dan pakar desain grafis.