For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Paser Kabupaten Purwakarta Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Barru Dan Kabupaten Cirebon Serta Kota Bandar Lampung Dan Kota Tanjung Balai

Also known as: Keppres 5/2012 · Keppres No. 5 Tahun 2012 · Keppres Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2012Publication Date:2 Februari 2012
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Paser Kabupaten Purwakarta Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Barru Dan Kabupaten Cirebon Serta Kota Bandar Lampung Dan Kota Tanjung Balai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 2012
Publication Date02 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Paser, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Cirebon, Kota Bandar Lampung, dan Kota Tanjung Balai. BPSK bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dengan pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan melalui BPSK di tempat domisili atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)