For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung

Also known as: Peraturan Menag 5/2019 · Peraturan Menag No. 5 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2019Publication Date:21 Maret 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
LocationKementerian Agama
Effective Date21 Maret 2019
Publication Date21 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1574)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung. Perubahan ini berkaitan dengan persyaratan calon Dekan di Institut Agama Kristen Negeri Tarutung.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi yang lebih baik di Institut Agama Kristen Negeri Tarutung.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 42 diubah untuk mengatur persyaratan calon Dekan, meliputi status sebagai Dosen tetap, agama Kristen, usia maksimal 60 tahun, kualifikasi pendidikan (doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor atau magister dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala), surat keterangan sehat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang dipidana, bersedia dicalonkan, dan bersedia bekerja sama dengan Rektor.

(-)

(-)