For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 November 2016Publication Date:4 November 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date04 November 2016
Publication Date04 November 2016
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 33 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Calon Kepala Desa wajib berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan substansial meliputi perubahan persyaratan calon Kepala Desa menjadi berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, serta penghapusan persyaratan tertentu bagi perangkat Desa. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemilihan Kepala Desa yang demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)