For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 14/2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2023Publication Date:22 Desember 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date22 Desember 2023
Publication Date22 Desember 2023
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010 Nomor 6 seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bangka Barat untuk periode 2023-2043. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan sasaran, strategi, dan rencana pembangunan industri kabupaten, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

RPIK mencakup industri unggulan kabupaten yang meliputi Industri Pengelolaan dan Pengolahan hasil laut dan perikanan, Industri Pengelolaan dan Pengolahan Lada, Industri Pengelolaan dan Pengolahan Kelapa Sawit, dan Industri Pengelolaan dan Pengolahan Sumber daya Mineral. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan Industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Pengembangan Industri unggulan Daerah harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, mengutamakan peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan Industri, dan memfasilitasi kemitraan usaha mikro dan kecil dengan Industri unggulan Daerah yang berskala besar.

Strategi pembangunan Industri Unggulan Kabupaten meliputi peningkatan kapasitas produksi industri pengolahan komoditas unggulan, peningkatan nilai tambah komoditas unggulan, pengembangan industri kecil menengah (IKM) berbasis komoditi unggulan, mengembangkan kawasan industri berbasis potensi daerah dan berwawasan lingkungan, perluasan akses pasar, peningkatan dukungan finansial, peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkualitas, peningkatan sarana dan prasarana bimbingan dan pelatihan sumber daya manusia, dan peningkatan infrastruktur dan akses ke bahan baku dan kawasan Industri.

Program pembangunan Industri unggulan Kabupaten meliputi pengembangan SDM, peningkatan Kapasitas Produksi dan nilai Tambah, pengembangan pasar, penyediaan sumber pembiayaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi, dan dukungan lainnya/insentif untuk pengembangan industri Industri.

(-)

(-)