Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan berwenang menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD, menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah, dan menetapkan pejabat dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebagian kekuasaan dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah: Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasi pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD, dan penyiapan pedoman pelaksanaan APBD.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD): Kepala SKPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi BUD.
- Pengguna Anggaran (PA): Kepala SKPD bertugas menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD, melaksanakan anggaran SKPD, dan melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.