For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Kolaka Timur

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 12/2021 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2021Publication Date:28 Juni 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Kolaka Timur
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date28 Juni 2021
Publication Date28 Juni 2021
Place of EnactmentTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-2041.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup. RIPPARDA disusun sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Ketentuan Substansial:

RIPPARDA memiliki visi mewujudkan Kolaka Timur sebagai destinasi pariwisata berbasis alam yang didukung budaya yang berkelanjutan, berdaya saing menuju masyarakat maju, unggul di bidang agribisnis, mandiri, dan sejahtera. Misi yang diemban meliputi pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing, mewujudkan destinasi pariwisata berbasis alam yang aman dan nyaman, mengembangkan pemasaran pariwisata yang sinergis, dan mengembangkan kelembagaan kepariwisataan yang efektif dan efisien.

Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Arah pembangunan kepariwisataan daerah meliputi prinsip pembangunan berkelanjutan, orientasi pada pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya dan lingkungan, tata kelola yang baik, keterpaduan lintas sektor, dan kemitraan publik-privat.

RIPPARDA dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat, serta dievaluasi minimal 1 kali dalam 5 tahun. Arah kebijakan dan strategi pembangunan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan promosi pariwisata, serta kelembagaan pariwisata.

(-)

(-)