For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)

Also known as: PERPRES 98/2012 · PERPRES No. 98 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:19 November 2012Publication Date:17 November 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 2012
Publication Date17 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang telah ditandatangani pada tanggal 3 Februari 2012 di Jakarta. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara dan bertujuan untuk memperkuat hubungan perdagangan dengan memberikan preferensi tarif tertentu. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah perjanjian dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)