For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu

Also known as: PMK 128/PMK.010/2019 · PMK No. 128/PMK.010/2019

Status:
Active
Effective Date:9 September 2019Publication Date:6 September 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 September 2019
Publication Date06 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019.

Peraturan Menteri Keuangan ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Pengurangan ini terdiri dari 100% biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut, ditambah tambahan pengurangan hingga 100% jika Wajib Pajak memenuhi syarat seperti memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan SMK/MAK, perguruan tinggi vokasi, atau balai latihan kerja, tidak dalam keadaan rugi fiskal, dan telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal. Biaya yang termasuk dalam perhitungan meliputi biaya penyediaan fasilitas fisik khusus, instruktur, bahan, honorarium peserta, dan sertifikasi kompetensi. Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan melalui sistem OSS sebelum kegiatan dimulai dan melaporkan biaya setiap tahun ke Direktur Jenderal Pajak. Kementerian terkait dapat melakukan evaluasi efektivitas program, dan jika dinilai tidak efektif, tambahan pengurangan dapat dicabut.

(-)

Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan bahwa tambahan pengurangan penghasilan bruto tidak dapat diberikan, dalam hal Wajib Pajak: a. tidak membuat Perjanjian Kerja Sama; b. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan; c. tidak menyampaikan pemberitahuan; atau d. tidak menyampaikan laporan setelah berakhirnya jangka waktu atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan.