For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 7/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat untuk Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang telah dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

  • Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp6.011.832.660.332, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp6.280.973.661.504, yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran direncanakan sebesar Rp269.141.001.172, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)