on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia
Also known as: PERPRES 32/2019 · PERPRES No. 32 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan tujuan membangun citra positif Indonesia di bidang Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal baik di dalam maupun luar negeri. Tujuan lainnya adalah meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap produk dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta memperbaiki citra negatif yang mungkin ada.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang meliputi materi kampanye, pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan, pelaksanaan, pembiayaan, dan evaluasi. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan preferensi masyarakat terhadap produk Indonesia dan menarik minat investasi. Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kampanye ini, yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kampanye ini juga mencakup pencantuman simbol/logo, tema, dan profil citra Indonesia dalam berbagai kegiatan promosi.