on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Permen ESDM 25/2015 · Permen ESDM No. 25 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendelegasikan wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Latar belakangnya adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di BKPM.
Wewenang yang didelegasikan meliputi pemberian perizinan, termasuk perpanjangan, untuk:
Pendelegasian ini juga mencakup pemberian persetujuan terhadap perubahan status perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dan sebaliknya, serta persetujuan perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan terkait penyesuaian atau penambahan kerjasama, peningkatan jumlah kapasitas, dan/atau penyesuaian izin.
Menteri ESDM menunjuk pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai perwakilan Kementerian ESDM di BKPM untuk membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses perizinan, serta melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Kepala BKPM bertindak untuk dan atas nama Menteri ESDM dalam pemberian perizinan, wajib menyampaikan tembusan kepada Menteri ESDM, dan menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang setiap 3 (tiga) bulan.
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.