For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Permen ESDM 25/2015 · Permen ESDM No. 25 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2015Publication Date:12 Agustus 2015
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Agustus 2015
Publication Date12 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 49) sepanjang terkait dengan pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang mineral dan batubara.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendelegasikan wewenang pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Latar belakangnya adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di BKPM.

Wewenang yang didelegasikan meliputi pemberian perizinan, termasuk perpanjangan, untuk:

  • Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
  • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan perpanjangannya;
  • Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan karena pengembalian;
  • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan perpanjangannya;
  • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dan perpanjangannya;
  • Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
  • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan;
  • Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian; dan
  • Izin Usaha Jasa Pertambangan dan perpanjangannya.

Pendelegasian ini juga mencakup pemberian persetujuan terhadap perubahan status perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dan sebaliknya, serta persetujuan perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan terkait penyesuaian atau penambahan kerjasama, peningkatan jumlah kapasitas, dan/atau penyesuaian izin.

Menteri ESDM menunjuk pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai perwakilan Kementerian ESDM di BKPM untuk membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses perizinan, serta melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Kepala BKPM bertindak untuk dan atas nama Menteri ESDM dalam pemberian perizinan, wajib menyampaikan tembusan kepada Menteri ESDM, dan menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang setiap 3 (tiga) bulan.

Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

1. Permohonan perizinan pertambangan mineral dan batubara yang telah diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. 2. Perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, yang telah diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

(-)