For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga

Also known as: Perda Kota Banjar 3/2019 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2019Publication Date:10 Juni 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date13 Juni 2019
Publication Date10 Juni 2019
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Latar belakangnya adalah perlunya upaya terencana dalam perkembangan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga sebagai bagian integral dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan perkembangan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga yang berasaskan norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, dan manfaat.
  2. Hak dan kewajiban penduduk terkait dengan pembentukan keluarga, pemenuhan kebutuhan dasar, informasi, perlindungan, dan partisipasi dalam pembangunan kependudukan.
  3. Kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, program, sosialisasi, advokasi, koordinasi, dan pemutakhiran data keluarga.
  4. Pengendalian kuantitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk.
  5. Peningkatan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi.
  6. Pengembangan kualitas penduduk melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, nilai agama, perekonomian, dan nilai sosial budaya.
  7. Pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga untuk mendukung pelaksanaan fungsi keluarga secara optimal.
  8. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta informasi kependudukan dan keluarga.
  9. Koordinasi pengendalian penduduk dan program Keluarga Berencana oleh Perangkat Daerah terkait.
  10. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait kependudukan dan keluarga berencana di Kota Banjar, dengan tujuan untuk mewujudkan penduduk yang berkualitas dan keluarga yang sejahtera.

(-)

(-)