For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Batas Desa Persiapan Monggas Bersatu Kecamatan Kopang

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Tengah 19/2024 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 19 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2024Publication Date:3 Juni 2024
Pemerintahan DesaPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBatas Desa Persiapan Monggas Bersatu Kecamatan Kopang
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Effective Date03 Juni 2024
Publication Date03 Juni 2024
Place of EnactmentPraya

Peraturan ini mencabut: a. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020 tentang Peta Batas Desa Monggas Kecamatan Kopang (Berita Daerah kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor 59) sepanjang mengenai segmen batas Desa Monggas dengan Desa Persiapan Monggas Bersatu.

Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 19 Tahun 2024 ini menetapkan batas Desa Persiapan Monggas Bersatu di Kecamatan Kopang. Penetapan batas desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan desa, serta memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah desa. Batas Desa Persiapan Monggas Bersatu ditetapkan sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Monggas (Desa Induk) Kecamatan Kopang;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Pengadang dan Desa Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah;
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bunut Baok Kecamatan Praya.

Penegasan batas desa ini dilengkapi dengan koordinat batas desa yang detail, termasuk deskripsi segmen batas antara Desa Monggas Bersatu dengan desa-desa tetangga seperti Desa Monggas, Desa Muncan, Desa Semparu, Desa Pengadang, Desa Jurang Jaler, Desa Bunut Baok, dan Desa Montong Terep. Titik Koordinat (TK) dan Peta Desa Monggas Bersatu tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)