For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kota Bontang 5/2013 · Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 November 2013Publication Date:11 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date11 November 2013
Publication Date11 November 2013
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-jokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bontang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.484.501.942.787,61 dan belanja sebesar Rp. 1.262.164.566.361,2.3, menghasilkan surplus sebesar Rp. 222.337.376.426,33. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 243.241.846.792,19 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. (235.241.846.792,19). Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.345.826.375.926,38, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.917.407.691,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.338.908.968.235,38. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 242.561.311.511,19 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 458.555.074.237,52. Walikota berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)