For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immuno Deficiency Syndrome ( AIDS )

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2007Publication Date:12 Juni 2007
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immuno Deficiency Syndrome ( AIDS )
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date13 Juni 2007
Publication Date12 Juni 2007
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 28 tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Tasikmalaya; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras di Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus HIV/AIDS yang memprihatinkan di Kabupaten Tasikmalaya, yang memerlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang terpadu. Kebijakan ini mencakup peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan/perawatan, dukungan terhadap ODHA dan keluarganya, serta pencegahan diskriminasi. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pencegahan:** Meningkatkan iman dan taqwa, menghindari seks bebas, skrining donor darah, pemasyarakatan gaya hidup sehat, pendidikan keterampilan hidup, pencegahan penularan dari ibu ke anak (PMTCT), kewaspadaan universal di fasilitas kesehatan, pengurangan dampak buruk pada pengguna Napza suntik, dan pengawasan tempat berpotensi menular HIV/AIDS. 2. **Penanggulangan:** Pemerintah wajib mengupayakan layanan perawatan, dukungan, dan pengobatan bagi penderita HIV/AIDS, termasuk VCT, pengobatan ARV, pengobatan infeksi oportunistik, pelayanan gizi, pengobatan paliatif, perawatan penderita, pemeriksaan laboratorium, program dukungan ODHA, dan perawatan di rumah. Pemerintah menyediakan obat ARV dan biaya pemeriksaan laboratorium. 3. **Pengamatan:** Pengamatan dilakukan secara berkesinambungan pada kelompok risiko rendah dan tinggi melalui survei, surveilans sentinel, dan sistem pelaporan rutin. 4. **Perlindungan:** Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS untuk melindungi seluruh anggota masyarakat dari penularan HIV/AIDS.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-