on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1952 tentang Kewajiban Penggilingan Padi dan Perdagangan Bahan Makanan
Also known as: UUDrt 7/1952 · UUDrt No. 7 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 7 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang Darurat ini dibuat untuk memastikan persediaan bahan makanan, khususnya beras, dapat terjaga dengan baik selama musim panen padi. Hal ini dilakukan dengan mengatur kewajiban penggilingan padi dan perdagangan bahan makanan agar dapat memenuhi kebutuhan pemerintah dan masyarakat.
Ketentuan Substansial
Menteri Perekonomian diberikan kewenangan untuk menetapkan kewajiban bagi penggilingan padi dalam menyediakan beras untuk pemerintah. Penggilingan yang ditunjuk harus mematuhi syarat yang ditetapkan dan tidak boleh bekerja untuk kepentingan sendiri. Selain itu, Menteri Perekonomian juga dapat menetapkan peraturan mengenai perdagangan beras dan bahan makanan lainnya. Penggilingan diwajibkan memberikan informasi mengenai persediaan bahan makanan dan dapat diperiksa oleh Menteri Perekonomian. Pembelian padi hanya boleh dilakukan oleh pembeli yang memiliki izin dari Camat atau pejabat yang ditunjuk. Penggilingan yang tidak setuju dengan besaran pengganti kerugian yang ditetapkan oleh Menteri Perekonomian dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi untuk penetapan besaran tersebut.