For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kota Bontang 6/2017 · Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2017Publication Date:24 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date24 Oktober 2017
Publication Date24 Oktober 2017
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2016 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan:** Semula Rp. 930.652.050.137,00 menjadi Rp. 1.021.575.672.557,82 setelah perubahan, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja:** Semula Rp. 920.652.050.137,00 menjadi Rp. 1.096.221.065.820,00 setelah perubahan, mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan:** Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 74.645.393.262,18 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 0,00. APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, dan pendanaannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program/kegiatan lain serta memanfaatkan uang kas yang tersedia. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)