Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp.718.772.071.593,00 berkurang menjadi Rp.649.155.099.616,01, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah yang semula Rp.834.754.440.111,00 berkurang menjadi Rp.786.072.975.909,15, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Akibat perubahan tersebut, terjadi defisit sebesar Rp.136.917.876.293,14. Pembiayaan daerah mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan menjadi Rp.146.117.876.293,14 dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp.9.200.000.000,00, sehingga pembiayaan neto menjadi Rp.136.917.876.293,14. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, dan kondisi darurat akibat wabah Corona Virus Disease (Covid-19).