For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 1/2020 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 November 2020Publication Date:11 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date11 November 2020
Publication Date11 November 2020
Place of EnactmentSeba

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp.718.772.071.593,00 berkurang menjadi Rp.649.155.099.616,01, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah yang semula Rp.834.754.440.111,00 berkurang menjadi Rp.786.072.975.909,15, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Akibat perubahan tersebut, terjadi defisit sebesar Rp.136.917.876.293,14. Pembiayaan daerah mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan menjadi Rp.146.117.876.293,14 dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp.9.200.000.000,00, sehingga pembiayaan neto menjadi Rp.136.917.876.293,14. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, dan kondisi darurat akibat wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

(-)

(-)