on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Infus dan/atau Produksi Obat Infus untuk Tahun Anggaran 2014
Also known as: PMK 117/PMK.011/2014 · PMK No. 117/PMK.011/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk mendukung industri pembuatan kemasan infus dan produksi obat infus dengan memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan tertentu. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa BMDTP diberikan untuk barang dan bahan yang tidak dikenakan bea masuk 0% atau bea masuk khusus lainnya, dengan pagu anggaran maksimal Rp14.144.810.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Persetujuan atau penolakan permohonan akan diberikan dalam waktu 14 hari. Barang dan bahan yang diimpor harus digunakan sesuai tujuan dan tidak boleh dipindahtangankan.