Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri Sipil (KORPRI) Kabupaten Kutai Timur. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pegawai negeri sipil kepada cita-cita bangsa dan negara melalui wadah organisasi KORPRI.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan Sekretariat DPK KORPRI sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada DPK KORPRI Kabupaten secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara teknis administratif.
- Tugas Sekretariat DPK KORPRI adalah melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada KORPRI Kabupaten serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten.
- Fungsi Sekretariat DPK KORPRI meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial, pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus Korpri Kabupaten, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus KORPRI.
- Susunan organisasi Sekretariat DPK KORPRI terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial.
- Eselonisasi jabatan di Sekretariat DPK KORPRI, dimana Sekretaris DPK KORPRI adalah jabatan struktural eselon IIIb dan Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IVb.
- Pendanaan penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Timur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur.