Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Singkawang Kota Cerdas bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah guna mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang mampu menopang terwujudnya tujuan negara, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebijakan ini mengatur kelembagaan penyelenggaraan Singkawang Kota Cerdas yang terdiri dari Dewan Singkawang Kota Cerdas dan Tim Pelaksana Singkawang Kota Cerdas. Dewan Kota Cerdas bertugas menyusun rencana strategis, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan saran kepada Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan. Tim Pelaksana terdiri dari Perangkat Daerah (PD) yang ditunjuk oleh Wali Kota. Penyelenggaraan Kota Cerdas harus dilakukan dengan perencanaan dan tata kelola yang terpadu, yang dituangkan dalam Rencana Induk Kota Cerdas. Dimensi Kota Cerdas meliputi smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society, dan smart environment. Arah prioritas mencakup peningkatan pelayanan publik, manajemen birokrasi yang efisien, pembangunan ekosistem pariwisata dan bisnis, peningkatan kesejahteraan rakyat, harmonisasi tata ruang, interaksi masyarakat yang efisien, dan pengembangan program proteksi lingkungan. Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pembangunan Command Center untuk penyediaan layanan publik terpadu. Keamanan data dan informasi menjadi perhatian utama, dengan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengelola data dengan memperhatikan keamanan penerapan komunikasi dan informatika. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan Singkawang Kota Cerdas.