For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentuan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kota Tual

Also known as: Perda Kota Tual 9/2011 · Perda Kota Tual No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 September 2011Publication Date:9 September 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentuan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kota Tual
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date09 September 2011
Publication Date09 September 2011
Place of EnactmentTual

Peraturan Walikota Tual Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kota Tual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Tual ini membentuk Kantor Ketahanan Pangan Kota Tual sebagai unsur pendukung teknis Pemerintah Kota Tual di bidang ketahanan pangan. Kantor ini bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan teknis, pengelolaan ketatausahaan kantor, dan pelaksanaan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Susunan organisasi Kantor Ketahanan Pangan terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan, serta Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal. Jenjang jabatan, kepangkatan, dan susunan kepegawaian diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Kantor diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usulan Sekretaris Daerah melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKA). Eselonisasi jabatan struktural terdiri dari Kepala Kantor (Eselon III/a) dan Kepala Sub Bagian serta Kepala Seksi (Eselon IV/a).

(-)

(-)