on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentuan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kota Tual
Also known as: Perda Kota Tual 9/2011 · Perda Kota Tual No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tual ini membentuk Kantor Ketahanan Pangan Kota Tual sebagai unsur pendukung teknis Pemerintah Kota Tual di bidang ketahanan pangan. Kantor ini bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan teknis, pengelolaan ketatausahaan kantor, dan pelaksanaan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan organisasi Kantor Ketahanan Pangan terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan, serta Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal. Jenjang jabatan, kepangkatan, dan susunan kepegawaian diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Kantor diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usulan Sekretaris Daerah melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKA). Eselonisasi jabatan struktural terdiri dari Kepala Kantor (Eselon III/a) dan Kepala Sub Bagian serta Kepala Seksi (Eselon IV/a).