on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona
Also known as: Perda Kota Palopo 11/2017 · Perda Kota Palopo No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Ratona sebagai badan hukum yang independen, netral, dan komersial untuk kepentingan masyarakat Kota Palopo. LPPL Televisi Ratona bertujuan menjadi media pendidikan, informasi, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, pelestarian budaya, pendorong partisipasi pembangunan, dan perekat sosial.
Ketentuan Substansial:
Organisasi LPPL Televisi Ratona terdiri dari dewan pengawas, direksi, dan manajemen penyelenggara penyiaran. Dewan pengawas bertugas menentukan program umum, mengawasi kinerja direksi dan siaran, serta menjamin orientasi publik. Direksi bertugas menjabarkan program umum, menjamin standar siaran, melayani informasi publik, mengembangkan budaya daerah, membina pegawai, mengelola lembaga, dan menyusun laporan. Manajemen penyelenggaraan penyiaran terdiri dari struktur, sumber daya manusia, dan sistem penggajian.
Hak dan Kewajiban:
LPPL Televisi Ratona wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. Lembaga ini memiliki kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan daerah dan sumber pendanaan dari APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. LPPL Televisi Ratona wajib menyusun rencana kerja dan anggaran jangka menengah, rencana strategi, dan rencana kerja anggaran tahunan.