on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
Also known as: Perda Kabupaten Landak 5/2012 · Perda Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam kebenaran pengukuran alat-alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya. Tera/tera ulang merupakan bagian dari kegiatan kemetrologian yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera/tera ulang. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengujian, jenis pelayanan, serta sarana dan prasarana yang digunakan.
Tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur retribusi terdiri dari biaya investasi, operasional, pemeriksaan/pengujian, penyegelan, dan pengawasan/penyuluhan. Wilayah pemungutan adalah seluruh Kabupaten Landak, dengan pelayanan dapat dilakukan di kantor, instalasi uji, atau tempat alat-alat UTTP dan BDKT berada.
Alat-alat UTTP wajib diuji tera/tera ulang secara berkala, dengan jangka waktu yang diatur oleh Peraturan Bupati. Masa berlaku retribusi disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera. Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPdORD untuk pendaftaran. Bupati menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus di kas daerah atau tempat yang ditunjuk, paling lambat 15 hari sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.