For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 14/2019 · Perda Kabupaten Rembang No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2019Publication Date:11 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date11 Desember 2019
Publication Date11 Desember 2019
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) dan tarif retribusi atas penjualan produksi pertanian, khususnya benih pertanian. Tarif retribusi RPH diatur berdasarkan jenis pelayanan, jenis, dan jumlah ternak, dengan perbedaan tarif antara RPH milik pemerintah daerah dan tempat pemotongan hewan sementara. Untuk produksi usaha daerah, tarif retribusi diatur untuk bidang pertanian (benih padi, gabah konsumsi, buah mangga, jagung konsumsi, kedelai konsumsi), bidang perikanan (benih dan induk ikan lele, nila merah, nila hitam, ikan mas, tawes, karper, gurami, patin, bawal), dan bidang peternakan (bibit ternak/sarana prasarana dan pelayanan inseminasi buatan). Ketentuan lebih lanjut mengenai inseminasi buatan akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)