Undang-Undang ini membentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang berkedudukan di Tanjung Karang, dengan wilayah hukum meliputi seluruh wilayah hukum Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu. Selain itu, Undang-Undang ini mengubah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dengan mengurangi wilayah hukum yang mencakup seluruh wilayah hukum Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu. Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu yang belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada saat Undang-Undang ini berlaku, tetap didaftar, diperiksa, dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, pemerataan memperoleh keadilan, serta tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.