For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 8/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 8 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2020Publication Date:8 Oktober 2020
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemeTata Cara Pengelolaan Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date09 Oktober 2020
Publication Date08 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional berwenang menilai kelayakan proyek, menetapkan daftar prioritas, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proyek. Proyek yang dapat dibiayai melalui SBSN meliputi pembangunan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, dan pembangunan lain sesuai kebijakan strategis pemerintah. Proyek harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan prinsip syariah. Pemrakarsa proyek wajib menyusun studi pendahuluan dan dokumen kelayakan sebelum mengusulkan proyek. Menteri menetapkan Daftar Prioritas Proyek SBSN (DPP SBSN) dan dapat melakukan perubahan jika diperlukan.

1. Proyek yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya Proyek. 2. Pemantauan dan evaluasi Proyek wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pengelolaan Proyek yang masih dalam tahap penyiapan pada saat diundangkannya Peraturan Menteri, wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)