Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan industri di Kabupaten Mojokerto selama dua dekade mendatang.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penguasaan pasar lokal terhadap impor bahan baku dan barang modal, serta meningkatkan ekspor produk industri. Selain itu, juga bertujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di seluruh wilayah kabupaten, meningkatkan inovasi dan penguasaan teknologi, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja yang kompeten di sektor industri.
Untuk mencapai tujuan tersebut, RPIK mengidentifikasi industri unggulan Kabupaten Mojokerto yang dikembangkan dengan pendekatan kewilayahan yang mendasarkan pada potensi sumber daya di Kabupaten Mojokerto, termasuk industri tekstil dan alas kaki, kertas, farmasi, makanan dan minuman, serta pengolahan logam dasar. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Pengembangan industri unggulan harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, dengan mengutamakan peran serta masyarakat dan mendorong kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan industri skala besar.
Bupati Mojokerto melalui Kepala Perangkat Daerah terkait melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Gubernur.