For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PADA PT. BANK LAMPUNG (PERSERO)

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 07/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 07 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2012Publication Date:30 Mei 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PADA PT. BANK LAMPUNG (PERSERO)
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date30 Mei 2012
Publication Date30 Mei 2012
Place of EnactmentPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada PT. Bank Lampung (Persero). Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara menempatkan uang dalam bentuk saham pada PT. Bank Lampung.
  2. Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah), yang dibebankan kepada APBD Tahun Anggaran 2012.
  3. Penyertaan modal ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan PT. Bank Lampung.
  4. Pemerintah Daerah dapat menambahkan dan mengurangi besarnya nilai penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kinerja perseroan. Penambahan nilai penyertaan modal dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)