on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 15 Tahun 2008 tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN ENERGI SERTA PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 15/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ini mengatur tentang izin usaha pertambangan dan energi serta pungutan retribusi atasnya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang semakin luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan memungut retribusi di bidang pertambangan rakyat dan energi, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, yang dilakukan di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan. Selain itu, diatur pula mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah.