For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 100/M-DAG/PER/11/2015 · Permendag No. 100/M-DAG/PER/11/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2015Publication Date:26 November 2015
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Desember 2015
Publication Date26 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93/M-DAG/PER/10/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 Desember 2015 hingga 31 Desember 2015. Produk pertambangan yang termasuk dalam penetapan HPE ini meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, pirit, gutit/laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenite, dan konsentrat titanium lainnya. Harga patokan ekspor yang ditetapkan bervariasi berdasarkan kadar mineral dalam konsentrat tersebut, yang diukur dalam satuan USD/WMT (US Dollar per Wet Metric Ton). Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE berakhir, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

1. Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini, dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)