Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 Desember 2015 hingga 31 Desember 2015. Produk pertambangan yang termasuk dalam penetapan HPE ini meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, pirit, gutit/laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenite, dan konsentrat titanium lainnya. Harga patokan ekspor yang ditetapkan bervariasi berdasarkan kadar mineral dalam konsentrat tersebut, yang diukur dalam satuan USD/WMT (US Dollar per Wet Metric Ton). Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE berakhir, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.