For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 4/2012 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:7 Mei 2012Publication Date:7 Mei 2012
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date07 Mei 2012
Publication Date07 Mei 2012
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Bukan Pajak Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Tolitoli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadikan Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagai jenis retribusi kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal untuk kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestariannya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kemandirian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran 5 GT sampai 10 GT yang tidak menggunakan modal dan/atau tenaga kerja asing.
  2. Jenis izin yang dikenakan retribusi meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Daerah.
  4. Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan usaha perikanan wajib memiliki IUP.
  5. Kapal perikanan yang digunakan untuk penangkapan ikan wajib dilengkapi SIPI.
  6. Perusahaan perikanan yang telah memiliki IUP dan ingin melakukan perluasan usaha wajib mendaftar ulang.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis usaha perikanan, dengan prinsip menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang tidak atau kurang dibayar.