on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2017 tentang KETENAGALISTRIKAN
Also known as: Perda Provinsi Jambi 1/2017 · Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan ditetapkan dengan maksud untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah Provinsi, badan usaha, dan masyarakat dalam penyediaan dan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang cukup dan berkualitas secara adil dan merata, guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, serta pembangunan Daerah Provinsi yang berkelanjutan. Tujuannya adalah mendukung ketersediaan tenaga listrik yang cukup dan berkualitas melalui pengembangan sistem tenaga listrik, meningkatkan akses ketersediaan tenaga listrik bagi masyarakat, mendorong terciptanya sumber-sumber energi baru dan terbarukan, serta mendukung sistem tenaga listrik nasional guna mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan, termasuk penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah, penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) non-BUMN, izin operasi (IO), penetapan tarif tenaga listrik, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan, penerbitan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembinaan dan pengawasan badan usaha ketenagalistrikan, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan, dan penetapan sanksi administratif.
Ketentuan substansial mencakup usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi konsultansi, pembangunan dan pemasangan instalasi, pemeriksaan dan pengujian instalasi, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, laboratorium pengujian, sertifikasi peralatan, dan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan, perizinan (IUPTL, IO, izin pemanfaatan jaringan, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik), pendaftaran dan pelaporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik, tarif tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, instalasi tenaga listrik, tenaga teknik, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, inspektur ketenagalistrikan, monitoring dan evaluasi, akselerasi peningkatan rasio elektrifikasi, perlistrikan desa, kerjasama, sistem informasi ketenagalistrikan, peran masyarakat dan dunia usaha, koordinasi, sanksi administratif, penyidikan, sanksi pidana, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.