For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 15/2016 · Perda Kota Pare-Pare No. 15 Tahun 2016 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup: - SKPD melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan, serta melakukan verifikasi dan validasi data. - NIK berlaku seumur hidup, tidak berubah, dan tidak dapat digunakan orang lain, diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh SKPD setelah pencatatan biodata. - Kartu Keluarga (KK) diterbitkan oleh SKPD dan ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan menggunakan tandatangan basah dan cap stempel basah. - Setiap penduduk yang telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin wajib memiliki KTP-El yang berlaku seumur hidup. - Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor ke SKPD untuk memperoleh Kartu Keluarga dan KTP-el. - Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal Terbatas Wajib melaporkan ke SKPD untuk memperoleh SKTT. - SKPD wajib melakukan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. - Lurah wajib melaporkan perkembangan penduduk di wilayahnya kepada camat setiap bulan, dan camat wajib melaporkan kepada Walikota melalui SKPD. - Setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada SKPD paling lambat 60 hari kerja sejak kelahiran. - Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga kepada SKPD paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. - Perkawinan yang sah wajib dilaporkan untuk dicatatkan paling lambat 60 hari setelah perkawinan dilaksanakan. - Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada SKPD paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal surat pengakuan anak. - Pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada SKPD paling lambat 30 hari sejak perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. - Pencatatan perubahan nama, tempat dan tanggal lahir dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan tempat pemohon. - Data Kependudukan digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. - SKPD wajib menerbitkan dokumen kependudukan dengan waktu penyelesaian paling lambat dua hari kerja sejak diterimanya semua persyaratan. - Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

(-)

(-)