For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 9/2006 · Perda Kabupaten Kebumen No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:27 November 2006Publication Date:27 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date27 November 2006
Publication Date27 November 2006
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2006 mengatur tentang Pajak Parkir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah kabupaten dalam mengatur pajak parkir sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengenaan pajak atas setiap penyelenggaraan tempat parkir dan titipan.
  2. Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan/atau tidak bermotor, serta garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
  3. Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  4. Setiap penyelenggara usaha tempat parkir wajib memiliki izin dari Bupati.
  5. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir, dengan tarif pajak paling tinggi 15%.
  6. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  7. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, serta pembetulan, pembatalan, dan penghapusan sanksi administrasi.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.