For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 73 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1971 tentang Panitia Repatriasi Suku Maluku

Also known as: Keppres 73/1971 · Keppres No. 73 Tahun 1971 · Keppres Nomor 73 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 1971Publication Date:26 Oktober 1971
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Repatriasi Suku Maluku
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Oktober 1971
Publication Date26 Oktober 1971
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1968.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk menertibkan proses pemulangan, penampungan, dan penyaluran orang-orang Indonesia suku Maluku yang berada di Belanda. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses repatriasi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, dan keamanan nasional.

Ketentuan Substansial

Panitia Repatriasi Suku Maluku dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Panitia ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan repatriasi yang mencakup pengangkutan, penampungan, penyaluran, pembiayaan, dan pengamanan. Tugas-tugas Panitia meliputi perumusan kebijakan pemerintah, pelaksanaan screening dan seleksi, pengaturan transportasi dan penampungan, serta pengawasan dan pembinaan para repatrian. Panitia juga dapat membentuk Panitia Pelaksana di daerah dan di KBRI Negeri Belanda untuk membantu kelancaran tugasnya.

(-)

(-)