For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 7/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2016Publication Date:29 Juli 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date29 Juli 2016
Publication Date29 Juli 2016
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk mengelola dan menyelamatkan arsip sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, serta menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembagian kewenangan antara Lembaga Kearsipan Daerah, OPD, BUMD, dan Pemerintah Desa dalam pengelolaan arsip dinamis dan statis.
  2. Lembaga Kearsipan Daerah bertugas menyusun kebijakan kearsipan daerah, mengelola arsip dinamis inaktif, melaksanakan pembinaan kearsipan, pengendalian dan pengawasan, pemusnahan arsip, pengelolaan arsip statis, dan pengembangan SDM kearsipan.
  3. OPD, BUMD, dan Pemerintah Desa bertugas mengelola arsip dinamis aktif dan inaktif di lingkungannya, menyusun program arsip vital, dan melaksanakan pemusnahan arsip sesuai JRA.
  4. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban menyusun JRA, membuat DPA, mengelola arsip vital, menyerahkan arsip statis, dan menjaga kerahasiaan arsip.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 3. Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.