on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 6/2018 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta perubahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan Nomor 82 Tahun 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan menteri dalam negeri terkait pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Ketentuan Substansial: