For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIBINONG

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 4/2006 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2006Publication Date:20 Juni 2006
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIBINONG
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date22 Juni 2006
Publication Date20 Juni 2006
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Cibinong (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 195).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Cibinong. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Cibinong yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya, seperti pelayanan spesialis bedah ortopedi dan orthodontis. Selain itu, dilakukan penyesuaian tarif retribusi atas beberapa jenis pelayanan kesehatan untuk kesinambungan dan peningkatan pelayanan rumah sakit. Perubahan meliputi tarif pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, laboratorium, radiologi, elektromedik, tindakan medik operatif dan non-operatif, persalinan, rehabilitasi medik, pelayanan jenazah, visum et repertum, farmasi, dan ambulan. Ditambahkan pula ketentuan mengenai tata cara pembayaran retribusi, yang meliputi tempat pembayaran, jangka waktu pelunasan, dan tanda bukti pembayaran. Kerjasama dengan pihak ketiga diperbolehkan, dengan hasil penerimaan disetor ke Kas Daerah.

(-)

(-)