on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 5/2011 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kota Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemungutan retribusi atas pengenaan retribusi daerah di Kota Tasikmalaya.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pemungutan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, masa retribusi, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.